
AKADEMI KEBIDANAN BUNGA HUSADA SAMARINDA
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunianya sehingga pembuatan buku pedoman Sistem Seleksi, Rekruitmen, Penempatan, Pengembangan, Retensi Dan Pemberhentian Dosen Dan Tenaga Kependidikan Akademi Kebidanan Bunga Husada Samarinda dapat disusun dan diterbitkan. Secara garis besar buku ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh civitas akademika Akademi Kebidanan bunga Husada Samarinda tentang Sistem Seleksi, Rekruitmen, Penempatan, Pengembangan, Retensi Dan Pemberhentian Dosen Dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Akademi Kebidanan Bunga Husada Samarinda
Buku pedoman ini bertujuan memberikan tuntunan, pegangan dan gambaran bagi seluruh civitas akademika dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan di Akademi Kebidanan Bunga Husada Samarinda dengan adanya buku pedoman ini diharapkan seluruh civitas akademika dapat memperoleh gambaran tentang standar penyelenggaraan pendidikan di Akademi Kebidanan Bunga Husada Samarinda
Terima kasih kami ucapkan kepada pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku pedoman ini. Semoga buku ini dapat memenuhi sasaran dan bermanfaat dalam memperlancar penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Akademi Kebidanan Bunga Husada Samarinda
Akademi Kebidanan Bunga Husada Samarinda
Direktur,
Hj.Datin Fidiani,S.ST.M.Kes
DAFTAR ISI
Halaman Sampul...................................................................................................................................... 1
Kata Pengantar......................................................................................................................................... 2
Daftar Isi...................................................................................................................................................... 3
Keputusan Direktur Akademi Kebidanan Bunga Husada Samarinda
Tentang Pedoman Sistem Seleksi, Rekruitmen, Penempatan, Pengembangan,
Retensi Dan Pemberhentian Dosen Dan Tenaga kependidikan Akademi Kebidanan Bunga Husada Samarinda beserta lampiran surat keputusan……………….……………………………………………………………4
BAB I Ruang Lingkup................................................................................................................... 6
BAB II Sistem Rekrutmen Dan Seleksi Tenaga Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan..................................................................................................................... 6
BAB III Mekanisme Rekrutmen.................................................................................................. 8
BAB IV Mekanisme Penempatan................................................................................................ 8
BAB V Mekanisme Retensi........................................................................................................... 8
BAB VI Mekanisme Pengembangan.......................................................................................... 9
BAB VII Mekanisme Pemberhentian.......................................................................................... 9
KEPUTUSAN
DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN BUNGA HUSADA
NOMOR : 17a/SK/AKBID.BUNDA/VII/2018
Tanggal 09 Juli 2018
TENTANG
PEDOMAN SISTEM SELEKSI, REKRUITMEN, PENEMPATAN, PENGEMBANGAN, RETENSI DAN PEMBERHENTIAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dengan Bertawakkal Kepada ALLAH SWT, Direktur Akademi Kebidanan Bunga Husada
Menimbang
|
:
|
- Bahwa untuk memenuhi kebutuhan Dosen dan tenaga kependidikan yang memiliki kemampuan serta profesionalisme di bidang pendidikan perlu memiliki petunjuk agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan demi mendukung tercapainya visi dan misi Akademi Kebidanan Bunga Husada
- Bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan program studi Diploma III Kebidanan di lingkungan Akademi Kebidanan Bunga Husada perlu dilandasi pada pedoman yang menjadi acuan dan bersifat normative
- Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan surat keputusan Akademi Kebidanan Bunga Husada
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Statuta Akademi Kebidanan Bunga Husada
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Rapat institusi Akademi Kebidanan Bunga Husada Tanggal tentang persetujuan untuk mengatur pedoman Sistem Seleksi, Rekruitmen, Penempatan, Pengembangan, Retensi dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan Akademi Kebidanan Bunga Husada.
|
MEMUTUSKAN
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Surat keputusan Direktur Akademi Kebidanan Bunga Husada Tentang Pedoman Sistem Seleksi, Rekruitmen, Penempatan, Pengembangan, Retensi dan Pemberhentian Dosen Dan Tenaga Kependidikan Akademi Kebidanan Bunga Husada
|
|
|
|
Kedua
|
:
|
Pedoman Sistem Seleksi, Rekruitmen, Penempatan, Pengembangan, Retensi dan Pemberhentian Dosen Dan Tenaga Kependidikan Akademi Kebidanan Bunga Husada merupakan pedoman yang menjadi landasan dalam upaya peningkatan kualitas akademik dan pencapaian visi dan misi Akademi Kebidanan Bunga Husada
|
|
|
|
Ketiga
|
:
|
Pedoman sebagaimana yang dimaksud butir kedua diatas tercantum dalam surat lampiran keputusan ini
|
|
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan atau diperbaiki sebagai mana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
|
Ditetapkan di: Samarinda
Pada Tanggal: 09 Juli 2018
Direktur Akademi Kebidanan Bunga Husada
Hj.Datin Fidiani,S.ST.M.Kes
Lampiran
- Para PUDIR
- BAUK
- BAAK
- Arsip
Lampiran :
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN BUNGA HUSADA
Nomor : 17a/SK/AKBID.BUNDA/VII/2018
Tanggal : 09 Juli 2018
TENTANG
PEDOMAN SISTEM SELEKSI, REKRUITMEN, PENEMPATAN,
PENGEMBANGAN, RETENSI DAN PEMBERHENTIAN DOSEN DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB I
RUANG LINGKUP
Penerimaan tenaga pendidik dan kependidikan meliputi tahap/ proses :
- Permintaan tenaga pendidik dari setiap Program Studi yang membutuhkan tambahan tenaga pendidik/dosen berdasarkan rasio mahasiswa dan dosen, dan pembukaan PRODI baru.
- Permintaan akan tenaga kependidikan (administrasi, pustakawan, laboran/
teknisi) didasarkan pada indentifikasi kebutuhan tenaga yang lebih spesifik dari setiap unit kerja.
- Kebutuhan akan tenaga tersebut dilaporkan kepada Pembantu Direktur II dan Dan kemudina diteruskan ke Direktur Akademi Kebidanan Bunga Husada untuk mendapatkan persetujuan.
- Setelah ada keputusan dari Ketua untuk penerimaan tenaga maka, dibuka
lowongan penerimaan tenaga/ Retkruitmen dengan melakukan pengiklanan lowongan, seleksi dan penempatan tenaga pendidik dan kependidikan.
BAB II
SISTEM REKRUTMEN DAN SELEKSI TENAGA PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
Kriteria umum pelamar tenaga pendidik adalah :
- Warga Negara Indonesia yang berusia maksimal 35 tahun pada saat mengajukan lamaran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah, tidak pernah terlibat dalam masalah pidana atau diberhentikan kerja secara tidak hormat, dan memiliki jenjang pendidikan dan keahlian sesuai dengan yang dibutuhkan.
- Khusus untuk tenaga pendidik, pelamar minimal berkualifikasi S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Penerimaan D3 hanya diperuntukan bagi alumnni Akademi Kebidanan Bunga Husada yang berprestasi dengan memiliki indeks Prestasi Akademik minimal 3.5, dengan syarat telah menjadi tenaga pendidik tidak tetap selama dua semester berturut-turut dan bersedia untuk melanjutkan pendidikan ke S2, baik dengan biaya sendiri maupun mendapat beasiswa.
- Untuk mendapatkan kandidat tenaga pendidik terbaik, seleksi dilaksanakan dengan berpatokan pada beberapa kriteria penilaian, yaitu potensi akademik, kemampuan berbahasa Inggris melalui tes TOEFL dengan skor minimal 400.
- Memperhatikan portofolio (karya) dari para kandidat tenaga pendidik yang melamar. Penilaian berbasis portofolio ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat tenaga pendidik yang berlatar belakang praktisi, akademisi, seleksi juga mempertimbangkan kesesuaian antara bidang keahlian pelamar dengan keahlian yang dibutuhkan Akademi Kebidanan Bunga Husada
- Bagi pelamar untuk menjadi tenaga pendidik yang berlatar belakang professional dari kalangan birokrat/praktisi minimal berpendidikan S2 linier S1 dan S2 yang sesuai kebutuhan Akademi Kebidanan Bunga Husada, berusia maksimal 45 tahun pada saat mengajukan lamaran, telah memiliki pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan menyerahkan foto copy SK jabatan fungsional.
Kriteria pelamar Tenaga Kependidikan (Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Pranata Komputer) :
1. Minimal berpendidikan S1 untuk tenaga laboran, S1 untuk tenaga
kepustakaan dan D3 untuk tenaga administrasi, SMU sederajat untuk tenaga non administrasi harus berpengalaman dan memiliki keahlian dibidang yang sesuai kebutuhan.
- Memiliki kompetensi sebagai tenaga administrasi, Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, atau pranata komputer.
- Berpengalaman sebagai tenaga kependidikan dibidangnya minimal 2 (dua) tahun.
4.
|
Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah, tidak pernah terlibat dalam Masalah pidana atau diberhentikan kerja secara tidak hormat. Memiliki jenjang pendidikan dan keahlian yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
|
|
|
|
5.
|
Memiliki ketrampilan di bidang komputer bagi tenaga administrasi dan
|
|
menguasai teknologi informatika dan komunikasi bagi pranata komputer.
|
- Memiliki ketrampilan dalam mengelola perpustakaan bagi tenaga kepustakaan, minimal berijazah S-1 perpustakaan.
- Memiliki ketrampilan dalam mengelola Laboratorium sesuai spesifikasi laboratorium.
BAB III
MEKANISME REKRUTMEN
Rekrutmen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui tahap:
- Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan melalui jalur seleksi.
- Asesmen Dokumen
Asesmen akan dilakukan terhadap seluruh berkas yang diterima panitia, baik dari jalur nominasi maupun seleksi.
- Tes potensi akademik, tes wawancara
Tes ini diikuti oleh calon yang namanya tercantum dalam shortlist.
- Penetapan dan pengumuman hasil seleksi.
Hasil tes tulis dan wawancara menjadi dasar penetapan calon yang dinyatakan lulus seleksi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
BAB IV
MEKANISME PENEMPATAN
Penempatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui beberapa tahapan :
- Didasarkan atas tindak lanjut dari hasil rekrutmen
- Didasarkan atas kebutuhan masing-masing bagian
- Didasarkan atas keputusan Direktur Akademi Kebidanan Bunga Husada
- Penempatan tenaga pendidik dan kependidikan dilakukan dengan pemberian SK melalui Direktur Akademi Kebidanan Bunga Husada
BAB V
MEKANISME RETENSI
Retensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan didasarkan pada beberapa tahapan sebagai berikut :
- Mengacu pada kode etik dosen dan tenaga kependidikan yang ada pada Akademi Kebidanan Bunga Husada
- Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan
BAB VI
MEKANISME PENGEMBANGAN
Pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan dilakukan berdasarkan :
- Keputusan Direktur Akademi Kebidanan Bunga Husada
- Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan tenaga kependidikan
- Berdasarkan kebutuhan masing – masing lini
BAB VII
MEKANISME PEMBERHENTIAN
Aturan dalam pemberhentian dosen diatur sebagai berikut :
- Pejabat yang berwenang yang berhak memberhentkan pegawai adalah yayasan dengan usulan Direktur Akademi Kebidanan Bunga Husada
- Yang bersangkutan mencapai batas usia maksimal 60 tahun
- Yang bersangkutan melakukan indisipliner dan telah melalui tahapan SP1, SP2, SP3 dan pembinaan
- Tidak memiliki syarat kesehatan
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan hasil keputusan pengadilan
- Terlibat anggota atau pengurus partai politik
- Menunjukkan sikap dan budi pekerti tidak baik terhadap yang dapat mengganggu nama besar institusi
- Mengundurkan diri
Ditetapkan di : Samarinda
Pada Tanggal : 09 Juli 2018
Direktur Akademi Kebidanan Bunga Husada
Hj.Datin Fidiani,S.ST.M.Kes
|